TEMPO.CO, Tangerang - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Provinsi Banten bakal terancam hukuman penjara tiga hari. Sanksi hukuman penjara itu diatur dalam Peraturan daerah (Perda) Penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19), yang telah disahkan pada Januari 2021.
Ketua Panitia khusus (Pansus) Perda Penanganan Covid-19 DPRD Banten Asep Hidayat
mengatakan perda tersebut siap diberlakukan. "Tinggal pelaksanaan perda tersebut sebagai landasan hukum dalam menjalankan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 di Provinsi Banten,"kata anggota fraksi Demokrat itu pada Rabu, 3 Februari 2021.
Perda Covid-19 tersebut mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di seluruh wilayah Banten. Sanksi paling berat tertuang pada Bab X pasal 26. Bunyinya: barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20 dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp 100.000 atau paling banyak Rp 200.000 dan atau pidana dengan dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.
Pada pasal 27 disebutkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20 dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp.500.000 atau paling banyak Rp 5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.
Sanksi itu diberlakukan jika masyarakat Banten melakukan pelanggaran 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun.